Akibat Main Hakim Sendiri, Enam Pria Ini Ditangkap Polisi di Sukabumi

    Akibat Main Hakim Sendiri, Enam Pria Ini Ditangkap Polisi di Sukabumi
    Akibat Main Hakim Sendiri, Enam Pria Ini Ditangkap Polisi di Sukabumi

    Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi ciduk enam orang pelaku penculikan dan pengeroyokan di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/04/2023) lalu.

    Pelaku tersebut terpaksa diboyong lantaran telah menghilangkan nyawa seorang pria bernama Kamat Adijaya (41) Warga Kampung Cicariang, Desa Ridogalih yang sebelumnya dicurigai sebagai dalang pencurian sepeda motor.

    “Kami amankan enam pelaku penculikan dan penganiayaan secara bersama-sama hingga meninggal dunia. Masing-masing pelaku ini berinisial YM (26), UD (50), PS (69), UB (59), E (50), dan H (39), ” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Senin (01/05/2023).

    Kejadian itu bermula, korban tersebut dijemput dirumah mertuanya oleh pelaku berinisial YM, UD, PS dan A (DPO). Saat itu korban dibawa ke sebuah warung sekaligus di desak agar mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor.

    “Kronologisnya tanggal 27 lalu korban sedang bertamu mengunjungi keluarga istrinya atau mertuanya (TKP 1), kemudian jam 17.00 korban ini dijemput pelaku dibawa ke TKP kedua, kemudian melakukan interogasi dan penganiayaan terkait dugaan tindak pidana pencurian. Karena tekanan korban mengakui, ” terangnya.

    Selepas korban mengakui lanjut kapolres, korban pun dibawa kembali ke warung berbeda (TKP 3) oleh tersangka berinisial A, W, B dan AK, keempatnya masih DPO. Hingga terakhir di tinggal di jalan (TKP 4) dengan kondisi luka luka.

    “Sudah selesai di TKP 3, korban pun kembali dibawa ke TKP 4 sampai dengan ditemukan korban oleh petugas kepolisian karena mendapatkan informasi amuk masa. Selepas itu di bawa ke RSUD Palabuhanratu. Namun kondisinya parah korban tidak dapat diselamatkan, ” tuturnya.

    Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 328 KUHPidana dengan penjara 12 tahun, Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan penjara 12 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana penjara selama-lamanya 7 Tahun.

    “Pasal berlapis yang kita terapkan karena penculikan atau membawa korban dari TKP pertama ke TKP kedua, kemudian dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang, ” tandasnya.

    polres sukabumi polda jabar kapolres sukabumi akbp maruly pardede
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Pertama Dalam Sejarah,  Alek Pacu Kuda di...

    Artikel Berikutnya

    Enam Pria ini Culik dan Keroyok Seorang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pengamanan Pemungutan Suara Pilkada 2024 Desa Giri Mukti Berjalan Lancar, Polsek Ciemas Polres Sukabumi Siaga
    Pengamanan Lancar di Pemungutan Suara Pilkada 2024 Desa Cibenda, Polsek Ciemas Polres Sukabumi
    Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pilkada 2024 di Desa Mekarsakti, Polsek Ciemas Polres Sukabumi
    Tiga Pilar Kalibunder Bersinergi Jaga Keamanan Logistik Pilkada 2024 Bersama Polsek Kalibunder Polres Sukabumi
    Sinergi Masyarakat dan Bhabinkamtibmas Polsek Simpenan Polres Sukabumi Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif di Desa Kertajaya
    Patroli Dialogis Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi Jaga Kondusivitas Wilayah
    Pengamanan Distribusi Logistik Pilkada 2024 Kotak Suara Tersegel Telah Tiba di PPK Kalibunder Polsek Kalibunder Polres Sukabumi
    Bhabinkamtibmas Desa Bojongkalong Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Gelar DDS Cooling System Jelang Pilkada 2024
    Safari Subuh oleh Polsek Surade Polres Sukabumi
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi AIPDA Sudiro Lakukan Sambang Warga untuk Ciptakan Keamanan dan Ketertiban di Desa Sukamaju
    Kapolsek Nagrak Tanam Bibit Cabai dan Singkong di Lingkungan Polsek untuk Mendukung Ketahanan Pangan
    Cooling System Bhabinkamtibmas Poslek Nyalindung di Desa Bojongkalong dalam Rangka Menjaga Kondusivitas Menjelang Pilkada Serentak 2024
    Bhabinkamtibmas Desa Cidadap Polsek Simpenan Polres Sukabumi Gelar DDS dan Cooling System Jelang Pemilu 2024 Cegah Potensi Konflik di Kecamatan Simpenan
    Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten Lakukan Giat Door to Door System dan Sosialisasi Program AA DEDE
    Bhabinkamtibmas Polsek Lengkong Hadir di Lingkungan Masyarakat
    Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Lakukan Pengamanan Pawai Tahun baru Islam
    Sinergitas TNI Polri di Kalapanunggal Sambang Warganya
    Kerjabakti Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Perbaikan Gorong-gorong dan Pembersihan Saluran Air di Desa Nyalindung

    Ikuti Kami