Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba, Ini Kata Kapolres Sukabumi

    Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba, Ini Kata Kapolres Sukabumi
    Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba, Ini Kata Kapolres Sukabumi

    POLRES SUKABUMI - Jajaran kepolisian satnarkoba polres Sukabumi amankan sejumlah warga diduga terlibat tindak pidana penggunaan obat keras terbatas dan narkotika jenis sabu sabu.

    Sebanyak 10 orang yang diamankan yakni  6 orang terlibat kasus narkotika berinisial EJ, AM, BB, dan MD, dan 4 orang terlibat kasus obat keras terbatas berinisial ST, MS, ML, dan AM.

    Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi kasat narkoba AKP Enjo Sutarjo mengatakan dari para tersangka yang telah berhasil diamankan juga turut barang bukti diamankan narkotika jenis sabu sabu berbagai paket dengan total 17, 90 Gram, sementara untuk barangbukti obat keras terbatas sebanyak 50.426 butir obat tramdol, 4.300 Hexymer dan juga 6 unit Handpone.
     "HP ini merupaka milik para pelaku yang digunakan untuk melakukan transaksinya, dan juga sejumlah uang tunai hasil dari pada transaksi narkotika dan obat obatan terlarang oleh penyidik tercatat dalam register barangbukti, " ujar Maruly Pardede.

    Lanjut Maruly, adapun modus penjualan yang dilakukan para tersangka tersebut berbagai macam cara, salah satunya menawarkan langsung secara COD, juga yang menawarkan dengan sistem tempel yakni menitipkan barang kepada orang pertama yang telah melakukan komunikasi dengan pembeli melalui media sosial.
     "Nah kemudian menyampaikan barang ditaruh di salah satu tempat, yang bersangkutan pergi si pemesan datang kesana, mereka tidak bertemu langsung, " jelasnya.

     "Yang jelas komuniksasi dilaksanakan tertutup karena sudah saling berinteraksi sebelumnya sehingga sangat terbatas pembeli yang akan memesan barang dari para pelaku yang merupakan bandar, " sambungnya.

    Masih kata Maruly, kepada para tersangka satnarkoba menerapkan pasal 114 atau 112 dan atau pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal seumur hidup, selanjutnya terhadap tindak pidana obat keras terbatas pasal 197 junto 106 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

     "Jadi para tersangka ini yang telah diamankan ada yang residivis, ada yang belum pernah tertangkap, bukan dikategorikan baru tapi belum pernah tertangkap, " bebernya.

    polres sukabumi polda jabar kapolres sukabumi akbp maruly pardede aa dede
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Sepuluh Orang Berhasil Diamankan Polres...

    Artikel Berikutnya

    Terima Dubes Rusia, Prabowo Utarakan Masukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Polda Jabar Terjunkan 21 Ribu Personel Amankan Pilkada Serentak
    Patroli Terpadu Pilkada 2024, Kapolres Subang Cek Kesiapan Sejumlah TPS Jelang H-1 Pencoblosan
    Sinergi Masyarakat dan Bhabinkamtibmas Polsek Simpenan Polres Sukabumi Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif di Desa Kertajaya
    Membangun Keamanan Bersama, Bhabinkamtibmas Desa Pasirsuren Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Lakukan Silaturahmi dan Himbauan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
    ambang Door to Door Bhabinkamtibmas Desa Bojongtugu Polsek Curugkembar Polres Sukabumi Meningkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Kamtibmas dan Pencegahan Kejahatan
    Patroli Biru Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Hari
    Penanganan Longsor Simpenan, Kapolres Sukabumi dan Dandim 0622 Tinjau Lokasi
    Safari Subuh oleh Polsek Surade Polres Sukabumi
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi AIPDA Sudiro Lakukan Sambang Warga untuk Ciptakan Keamanan dan Ketertiban di Desa Sukamaju
    Kapolsek Nagrak Tanam Bibit Cabai dan Singkong di Lingkungan Polsek untuk Mendukung Ketahanan Pangan
    Cooling System Bhabinkamtibmas Poslek Nyalindung di Desa Bojongkalong dalam Rangka Menjaga Kondusivitas Menjelang Pilkada Serentak 2024
    Bhabinkamtibmas Desa Cidadap Polsek Simpenan Polres Sukabumi Gelar DDS dan Cooling System Jelang Pemilu 2024 Cegah Potensi Konflik di Kecamatan Simpenan
    Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten Lakukan Giat Door to Door System dan Sosialisasi Program AA DEDE
    Bhabinkamtibmas Polsek Lengkong Hadir di Lingkungan Masyarakat
    Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Lakukan Pengamanan Pawai Tahun baru Islam
    Sinergitas TNI Polri di Kalapanunggal Sambang Warganya
    Kerjabakti Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Perbaikan Gorong-gorong dan Pembersihan Saluran Air di Desa Nyalindung

    Ikuti Kami